DKI Punya Komisi Penyiaran

Provinsi DKI Jakarta kini memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Hadirnya lembaga ini diharapkan dapat menjamin masyarakat Jakarta memperoleh informasi yang layak, obyektif, benar, dan berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Adanya KPID ini juga diminta mampu menata ruang penyiaran pertelevisian dan radio di wilayah Ibu Kota. Selain itu, mampu menjaga kualitas informasi yang akan diberikan kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Fadjar Panjaitan di Balaikota DKI, Rabu (25/5/2011).

Pada saat yang sama, ia juga mengukuhkan tujuh anggota KPID DKI Jakarta masa bakti 2011-2014. Ketujuh anggota yang dikukuhkan adalah Hamdani Masil sebagai ketua sekaligus anggota bidang perizinan, Ervan Ismail sebagai wakil ketua sekaligus anggota bidang kelembagaan, Ramli Darmo Sirait sebagai koordinator bidang perizinan, Roni Sakti Alamsyah sebagai koordinator bidang pemantauan isi siaran, Akuat Supriyanto dan Noorsaadah sebagai anggota bidang pemantauan isi siaran, serta Wahyudin sebagai koordinator bidang kelembagaan.

"Melalui penyiaran pemberitaan media, baik media cetak maupun elektronik, sebuah peristiwa di negara lain dapat diketahui seluruh dunia secara real time," ungkap Fadjar.

Keberadaan KPID diharapkan dapat menjadi tempat aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Tidak hanya itu, sebagai lembaga independen, tentunya KPID harus mampu mengaplikasikan UU No 32/2002 dan mampu menjaga masyarakat dari informasi-informasi yang membawa dampak negatif.

"Sejalan dengan visi KPI, yaitu terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, saya berharap KPID DKI mampu menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, obyektif, benar, berimbang sesuai dengan ketentuan UU tesebut," ujarnya.

Target KPID DKI pada tahun 2011, lanjut Fadjar, difokuskan pada perkuatan kelembagaan dan mengenalkan lembaga ini ke seluruh stakeholder, seperti lembaga penyiaran dan masyarakat. Langkah yang akan dilakukan adalah  mengunjungi lembaga-lembaga penyiaran di DKI Jakarta untuk silaturahim dan menjelaskan aturan main penyiaran.

Kepada masyarakat, KPID akan berupaya menyosialisasikan hak warga untuk menyatakan keberatan atau protes terhadap tayangan penyiaran dari lembaga penyiaran kepada KPID.

Sumber: kompas.com


 

Related Titles